Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Digitalisasi hingga Perpajakan : Dekopinda Gresik Edukasi Koperasi

Hany Akasah • Jumat, 8 Juli 2022 | 14:16 WIB
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gresik menggelar acara Ngobrol Bareng tentang Koperasi (Ngobras) Kamis (7/7) dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75 yang akan jatuh pada tanggal 12 Juli.  (Ist./Radar Gresik)
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gresik menggelar acara Ngobrol Bareng tentang Koperasi (Ngobras) Kamis (7/7) dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75 yang akan jatuh pada tanggal 12 Juli. (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gresik menggelar acara Ngobrol Bareng tentang Koperasi (Ngobras) Kamis (7/7) dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75 yang akan jatuh pada tanggal 12 Juli. Bertempat di Aula PKPRI, diskusi ini diikuti 250-an pengurus koperasi se-Kabupaten Gresik. Malahatul Fardah, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Kabupaten Gresik dalam sambutan pembukaan menekankan pentingnya transformasi digital untuk pengembangan koperasi.

“Digitalisasi koperasi ini penting karena sekarang eranya sudah serba digital,” ujar Malahatul Fardah. Menghadapi tantangan digitalisasi ini ia memberikan tips agar koperasi menggandeng generasi milenial. “Tentu kalau pengurusnya senior seperti kita kalau tidak dibantu generasi milenial akan kurang cepat dalam urusan digitalisasi ini,” lanjutnya.

Kasi Organisasi dan Tata Laksana Dinkop UKM Jawa Timur Linda Rosani menegaskan pentingnya koperasi bagi perekonomian. “Di Jawa Timur, proporsi pendapatan terbesar itu ya dari Koperasi dan UMKM,” ungkapnya. Keseluruhan kontribusi nilai tambah K-UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 57,81 persen. Linda juga menyoroti banyaknya koperasi yang tidak aktif yang perlu dicermati, “lebih dari separuh koperasi di Gresik ini yang tidak aktif,” ujarnya.



Terkait kewajiban perpajakan, Nugroho sekretaris Dekopinwil Jatim menjelaskan bahwa transaksi di koperasi berbeda perlakuannya dengan badan usaha bisnis. “Karena di koperasi itu dibedakan antara transaksi pelayanan dan transaksi bisnis. Koperasi terkena kewajiban pajak untuk transaksi bisnisnya, bukan yang bersifat pelayanan kepada anggotanya,” ujarnya. Selaras, Arif Darmawan Kasi Pengawasan KPP Pratama Gresik menegaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak terkena pajak. “Sisa Hasil Usaha yang dibagikan ke anggota tidak dipotong pajak. Tapi untuk bunga simpanan masih tetap diberlakukan pajak,” terangnya.

Kegiatan Ngobras ini sendiri merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Koperasi oleh Dekopinda Gresik. “Selain diskusi perkoperasian, juga adakan penghargaan kepada koperasi yang sehat, penghargaan kepada tokoh dan pengelola koperasi, bakti sosial, lomba cerdas cermat, pekan promo, dan puncaknya adalah bazar serta penyerahan penghargaan,” ujar Achwan Hariyanto, ketua Dekopinda Kabupaten Gresik.(rir/han)

  Editor : Hany Akasah
#UMKM #dekopinda gresik #koperasi gresik