Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan digital melalui perluasan penerapan Layanan Peralihan Elektronik. Hingga Kamis (21/08), tercatat sebanyak 225 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia telah menerapkan layanan ini guna memberikan kemudahan, efisiensi, dan keamanan bagi masyarakat dalam pengurusan urusan pertanahan.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sebaran Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan layanan ini meliputi sejumlah provinsi besar di Indonesia. Di wilayah Sumatra, layanan ini telah diterapkan di antaranya di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 15 kabupaten/kota di Lampung, 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan, serta sejumlah wilayah lain seperti Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat.
Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta telah menjalankan layanan ini, termasuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Provinsi lain seperti Banten, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga turut menerapkan sistem ini di sejumlah wilayah administratif.
Transformasi digital ini turut menjangkau Indonesia bagian timur, termasuk 9 kabupaten/kota di Bali, 5 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi dan Papua Barat.
Shamy Ardian menegaskan bahwa implementasi Layanan Peralihan Elektronik akan terus diperluas secara bertahap. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyoroti sisi keamanan dari layanan ini. Menurutnya, layanan digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin transparansi proses dari awal hingga akhir.
“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelasnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.
Ia menambahkan bahwa meskipun berbasis digital, prosedur layanan tetap sesuai dengan regulasi. “Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya.
Editor : Cak Fir