Buka Workshop SPEED, Wakil Ketua DPRD Gresik Tegaskan Pengelolaan Limbah B3 Harus Transparan

RADAR GRESIK – Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Gresik harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha, terutama di sektor industri.
Pasalnya, limbah B3 yang tidak dikelola sesuai regulasi teknis berpotensi kuat menimbulkan pencemaran lingkungan akut serta mengancam keselamatan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, menegaskan bahwa fokus pengawasan limbah B3 tidak boleh hanya menyasar fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Baca Juga: Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, DPRD Gresik Dorong Sinergi Pemdes se-Kecamatan Kedamean
Sektor manufaktur dan industri manufaktur besar juga wajib mendapat porsi perhatian ketat mengingat volume dan tingkat risiko dampak limbah yang dihasilkan jauh lebih masif.
“Pengawasan limbah B3 jangan hanya terfokus pada puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Sektor industri justru sangat penting menjadi perhatian utama karena dampak pencemaran yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar,” kata Wongso.
Menurut legislator senior tersebut, pengelolaan limbah B3 bukan sebatas pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan di atas kertas. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan warga dan kelestarian ekosistem. Jangan sampai pesatnya pertumbuhan industri di Kota Pudak justru menyisakan residu pencemaran yang membebankan generasi masa depan.
Baca Juga: Cegah Keterlambatan Penanganan Ibu Dan Bayi, RSUD Gresik Sehati Perkuat Rujukan Lewat KASIBA
“Ini menyangkut masa depan lingkungan kita bersama, jadi harus diperhatikan sungguh-sungguh. Harapannya agar anak cucu kita kelak tetap bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan dalam kegiatan Workshop Tutorial Kewajiban Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) melalui aplikasi Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED). Agenda ini menekankan pentingnya kedisiplinan dan transparansi para pelaku usaha dalam mengelola sekaligus melaporkan rekam jejak limbah B3 secara berkala.
Melalui integrasi platform SPEED, alur pelaporan limbah B3 kini dilakukan secara digital guna mempermudah proses pemantauan, evaluasi, serta pengawasan kinerja pengelolaan limbah oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Dr Wahidin Kebomas, Bus Trans Jatim Sundul Mobil yang Parkir di Bahu Jalan
Digitalisasi ini diharapkan mampu mendongkrak ketertiban administrasi, menjamin akurasi data, mempermudah penelusuran alur limbah (traceability), sekaligus memperkuat aspek keterbukaan publik.



