Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentengi Desa dari Ekspansi Industri, DPRD Gresik Dorong Ranperda Kawasan Perdesaan

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
BERSAMA : Anggota DPRD Gresik, Imron Rosyadi saat publik hearing bersama masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
BERSAMA : Anggota DPRD Gresik, Imron Rosyadi saat publik hearing bersama masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar uji publik (public hearing) guna menyerap aspirasi masyarakat terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pembahasan Ranperda ini dinilai krusial untuk membentengi wilayah perdesaan di Gresik. Pasalnya, di tengah pesatnya laju industrialisasi, kawasan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pengembangan komoditas lokal, tetapi juga memerlukan perlindungan lahan, penguatan ekonomi warga, ketahanan bencana, hingga akselerasi digitalisasi.

Advertisement

Ketua Fraksi PKB yang juga Anggota Komisi I DPRD Gresik, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa formulasi Ranperda harus menjawab kebutuhan riil masyarakat desa yang memiliki karakteristik beragam.

“Gresik ini memiliki karakter wilayah yang berbeda-beda. Ada kawasan pertanian, pertambakan, pesisir, kepulauan, hingga kawasan yang berhimpitan langsung dengan industri. Karena itu, pembangunan kawasan perdesaan tidak bisa diseragamkan,” tegas Imron saat memimpin forum public hearing.

Imron menyoroti dampak ekspansi industri yang berpotensi menekan keberadaan lahan produktif warga. Pihaknya mendesak agar Ranperda memuat aturan tegas terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan pertambakan produktif, serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan wajib diselaraskan dengan program pembangunan kawasan desa.

“Ekspansi industri tidak boleh mengorbankan lahan pertanian dan pertambakan warga. Regulasi CSR juga harus terintegrasi untuk mendukung infrastruktur, lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi lokal,” lanjutnya.

Guna mengatasi persoalan fragmentasi komoditas dan ego sektoral antar-desa, DPRD Gresik mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Melalui BUMDesma, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan fasilitas modal, pendampingan manajemen, hingga membuka akses kemitraan dengan pasar modern dan industri skala besar di Gresik.

Di sisi lain, DPRD Gresik mengusulkan klasterisasi kawasan perdesaan berdasarkan tipologi wilayah dan potensi risiko bencana—seperti abrasi di wilayah pesisir atau abadi banjir akibat luapan Kali Lamong di wilayah selatan.

Penguatan literasi digital juga menjadi poin krusial yang didorong masuk dalam draft aturan. Penuntasan wilayah tanpa sinyal (blank spot) dan penyediaan platform pemasaran digital dinilai wajib untuk membuka akses pasar produk desa.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Respons Aspirasi Massa, Ketua DPRD Gresik Siap Kirim Surat Dukungan RUU Perampasan Aset ke Pusat

Respons Aspirasi Massa, Ketua DPRD Gresik Siap Kirim Surat Dukungan RUU Perampasan Aset ke Pusat

RADAR GRESIK – Gelombang tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergema hingga ke daerah. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) menggelar demonstrasi di d

Cegah Defisit APBD, Komisi II DPRD Gresik Minta Target Pendapatan Lebih Realistis

Cegah Defisit APBD, Komisi II DPRD Gresik Minta Target Pendapatan Lebih Realistis

RADAR GRESIK – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat evaluasi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun 2026 bersama jajaran Or

Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran, DPRD Gresik Dorong Pendirian Pos PMK Tiap Kecamatan

Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran, DPRD Gresik Dorong Pendirian Pos PMK Tiap Kecamatan

RADAR GRESIK – Upaya memperkuat sistem tanggap darurat dan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Gresik. Isu tersebut mengemuka dalam uji publik (public hearing) terkait l

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer