JawaPos.com – Polemik mengenai keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 terus menjadi perhatian publik. Akta yang disebut-sebut dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto atau Edhi Susanto itu diklaim berfungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Akta No. 14 sendiri merupakan dokumen yang ditandatangani Nany Widjaja dan memuat pernyataan terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata sebagai milik PT Jawa Pos.
Dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany Widjaja menjadikan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar dalil. Namun hingga persidangan berjalan, akta tersebut belum ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, notaris yang disebut membuatnya menyampaikan bahwa ia tidak pernah menerbitkan akta bernomor 65 pada tahun 2009. Pihak Nany sendiri hingga saat ini belum memberikan penjelasan tambahan mengenai dokumen tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa pembuktian merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang mengajukan suatu dokumen sebagai dasar argumentasi harus siap membuktikan keberadaannya di persidangan.
“Penilaian dalam sebuah pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang memutus,” ujar Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12).
Fickar menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, persoalan dapat berkembang jika suatu dokumen disebut ada namun tidak dapat dibuktikan, terlebih jika pihak yang tercantum di dalamnya menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Situasi seperti itu, menurutnya, dapat menimbulkan dugaan adanya perbuatan pidana.
“Jika ada bukti surat atau bukti apa pun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mengemukakan dalil. Dengan demikian, penggugat memiliki kewajiban untuk menghadirkan akta yang dijadikan dasar klaim. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, dalil tersebut dapat dinilai tidak terbukti dan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, PT Jawa Pos telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang belum terbukti keberadaannya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Kuasa hukum PT Jawa Pos sebelumnya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan fokus pada aspek dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan belum hadirnya Akta 65 di persidangan dan adanya perbedaan keterangan dari pihak notaris, isu mengenai keabsahan dokumen ini diperkirakan akan terus mendapat perhatian dalam proses hukum berikutnya. Pihak Nany Widjaja sendiri masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi ataupun bukti tambahan dalam rangka memenuhi proses pembuktian di pengadilan.
Editor : Hany Akasah