RADAR GRESIK – Kasus yang melibatkan Selebgram Viska Dhea Ramadhani dan kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama, mantan karyawan BUMN, akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Gresik.
Keduanya divonis bersalah dalam kasus pornografi yang sempat menyedot perhatian publik di Gresik. Dalam sidang putusan kemarin (25/6), Ketua Majelis Hakim, Bagus Tranggono, membacakan vonis untuk Viska, selebgram dan foto model berusia 26 tahun asal Krian, Sidoarjo, dan Ichlas. Hakim menjelaskan awal mula perkenalan keduanya melalui teman, yang kemudian berlanjut ke hubungan asmara.
"Pertama bertemu, Viska dengan Ichlas di salah satu rumah makan di Surabaya. Dari hasil pertemuan itu, Viska dengan Ichlas saling tukar nomor WhatsApp, kemudian berlanjut chattingan sampai Viska dengan Ichlas berpacaran," ungkap Hakim Bagus.
Hakim Bagus melanjutkan, Viska dan Ichlas beberapa kali melakukan hubungan badan di sejumlah hotel di Surabaya dan Gresik. Keduanya secara sadar merekam aksi mereka menggunakan ponsel. Nahas, ponsel Ichlas ditemukan oleh istrinya, yang kemudian mengirimkan rekaman tersebut kepada suami Viska dan beberapa petinggi BUMN Gresik.
"Unsur-unsurnya telah terpenuhi. Keduanya harus menerima hukuman," tegas Hakim Bagus.
Hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak moral bangsa dan norma kesusilaan. Namun, ada juga hal meringankan seperti adanya perdamaian dan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga.
"Mengadili, Viska dan Ichlas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Bagus.
Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp30 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Paras sebelumnya. Meskipun demikian, putusan hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, karena Viska dan Ichlas memilih untuk "pikir-pikir" terkait langkah hukum selanjutnya.
Penasihat hukum keduanya menyatakan akan menghormati putusan hakim, namun akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga untuk menentukan sikap.(yud/han)
Editor : Hany Akasah