Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Perselingkuhan Viral di Tiktok Kini Mulai Diusut Polisi Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 18 Mei 2025 | 22:09 WIB

 

Ilustrasi polisi tengah mengusut dugaan perselingkuhan.
Ilustrasi polisi tengah mengusut dugaan perselingkuhan.

Kebomas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik tengah menyelidiki laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan seorang pria berinisial KR, 45, warga Desa Indrondelik, Kecamatan Bungah. Ia melaporkan istrinya, MND,30, atas dugaan perzinahan setelah memergoki secara langsung sang istri keluar dari sebuah tempat bersama pria lain.

Laporan resmi telah diajukan KR ke Mapolres Gresik, disertai sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat sang istri keluar dari sebuah tempat di Gresik bersama pria yang diduga sebagai selingkuhan.

“Masih dalam bentuk surat pengaduan dan belum turun ke Unit PPA. Jika sudah turun, kami akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Kasus ini bermula pada Senin (21/4), ketika KR mendapat informasi dari rekannya bahwa istrinya tengah melakukan siaran langsung (live) TikTok sambil berpelukan dengan pria lain di sebuah bioskop di Gresik. KR yang curiga, segera menyusul ke lokasi dan menemukan mobil istrinya terparkir di kawasan terkemuka di Gresik.

KR pun menunggu di lobi. Beberapa saat kemudian, ia mengaku melihat sang istri keluar dari bangunan tersebut bersama seorang pria bertubuh tegap mengenakan kemeja cokelat dan celana hitam. Cekcok sempat terjadi di lokasi, namun KR memilih mengalah dan pulang ke rumah.

“Saya pulang, tapi istri saya tetap pergi bersama pria itu. Ini bukan kali pertama, dulu dia juga pernah ketahuan dengan laki-laki lain,” ungkap KR, yang kini sudah menunjuk M. Nur Ali sebagai kuasa hukum.

Menurut Nur Ali, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan dokumen pendukung lainnya ke penyidik. Jika terbukti melanggar hukum, MND dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP tentang perzinahan, yang ancamannya berupa pidana penjara.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif. Klien kami hanya ingin keadilan atas apa yang dialaminya,” kata Nur Ali.

Polres Gresik menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum. Ipda Hendri memastikan, setelah pengaduan resmi diverifikasi dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan termasuk pemanggilan para pihak terkait. (yud/fir)

Editor : Cak Fir
#selingkuh #gresik #polisi #TIKTOK