Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Modus Licik Tipu Haji Furoda Terbongkar, Ibu Rumah Tangga Asal Gresik Divonis 4 Tahun Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:57 WIB
PASRAH : Terdakwa kasus penipuan haji Mitta Agustina saat menjalani sidang di PN Gresik.
PASRAH : Terdakwa kasus penipuan haji Mitta Agustina saat menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK - Terdakwa kasus penipuan haji, Mitta Agustina, 37, ibu rumah tangga (IRT) asal Perum Bukit Randu Agung Indah, Jalan Syech R Kosim, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Terdakwa diadili lantaran melakukan penipuan haji terhadap korban H. M. Tohir, seorang pengusaha warga Jalan Jawa Indah, perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebesar Rp 949.120.000.

Terdakwa yang merupakan warga Perum Bukit Randu Agung Indah, Jalan Syech R Kosim, Blok F-4 RT 04 RW 09, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu dinyatakan bersalah menipu calon jemaah haji Furoda keluarga dari H. M. Tohir mencapai Rp949.120.000.

Editor : Hany Akasah
#penipuan #modus #Pengadilan Negeri #gresik #irt #haji furoda #TOHIR #IBU RUMAH TANGGA