RADAR GRESIK - Terdakwa kasus penipuan haji, Mitta Agustina, 37, ibu rumah tangga (IRT) asal Perum Bukit Randu Agung Indah, Jalan Syech R Kosim, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa diadili lantaran melakukan penipuan haji terhadap korban H. M. Tohir, seorang pengusaha warga Jalan Jawa Indah, perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sebesar Rp 949.120.000.
Terdakwa yang merupakan warga Perum Bukit Randu Agung Indah, Jalan Syech R Kosim, Blok F-4 RT 04 RW 09, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu dinyatakan bersalah menipu calon jemaah haji Furoda keluarga dari H. M. Tohir mencapai Rp949.120.000.
Editor : Hany Akasah