Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pengusaha Tajir Melintir Asal Gresik Jadi Korban Penipuan Haji Furoda, Rugi Miliaran Rupiah

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:56 WIB
DISIDANG : Terdakwa Mitta Agustina saat menjalani sidang di PN Gresik.
DISIDANG : Terdakwa Mitta Agustina saat menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK - Pengusaha tajir melintir di Gresik bernama H Mohammad Tohir menjadi korban penipuan haji furoda dengan kerugian mencapai Rp949 juta. Tersangka penipuan menjalankan modus operandi dengan menjanjikan keberangkatan haji, namun uang jemaah Tohir justru digelapkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji.

Nur Cholik, sopir pribadi Tohir, menjelaskan bahwa pihaknya mencari informasi tentang travel haji Furoda melalui aplikasi Google Maps.

"Kami menemukan akun 'An Namiroh' dan menghubungi nomor telepon yang tertera. Setelah itu, ia terhubung dengan terdakwa Mitta Agustina," ujar Nur Cholik saat bersaksi di persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Sarudi.

Kejadian tersebut pas tanggal 21 Maret 2024, Nur Cholik sopir pribadinya dapat perintah dari H Tohir untuk mencarikan Travel Haji Furoda yang berada di wilayah Gresik.

Selang beberapa jam kemudian, terdakwa Mitta datang ke kantornya H Tohir yang beralamat Jalan Raya Romo Meduran No 93 Desa Romo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Terdakwa menjelaskan syarat, ketentuan dan biaya travel Haji Furoda yang mana untuk biaya Haji Furoda satu orang dikenakan biaya sebesar Rp. 364.780.000.

"Namun biaya tersebut bisa naik atau turun. Hal itu berdasarkan nilai tukar dollar. Kemudian abah Tohir sepakat dengan akad paket Haji Furoda sebanyak empat orang dengan total biaya  Rp. 1.499.120.000 dengan rincian biaya perlengkapan koper satu set untuk empat orang masing masing Rp. 8.000.000 sehingga total Rp. 32.000.000," jelasnya yang didampingi oleh anak Tohir.

Setelah sepakat dengan biaya tersebut, kemudian H Tohir melakukan pembayaran. Pada tanggal 21 Maret 2024, membayar sebesar Rp. 300 juta. Lalu tanggal 22 Maret 2024 membayar sebesar Rp. 300 juta. Kemudian, tanggal 13 April 2024 melakukan pelunasan sebesar Rp 899.120.000.

"Anehnya, pada tanggal 03 Juni 2024, terdakwa mengirim surat pemberitahuan melalui aplikasi whatsapp tentang pemberitahuan untuk Deposit Haji Furoda sebesar Rp. 250.000.000. Dari situlah Abah mulai curiga terhadap terdakwa," pungkasnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa korban H Tohir mengalami kerugian sebesar Rp. 949.120.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#penipuan #haji furoda #haji