
RADAR GRESIK – Kasus mafia tanah di Gresik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang lanjutan yang digelar pekan ini, terungkap semakin kuatnya peran Budi Riyanto, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai otak di balik pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik Tjong Cien Sing.
Dua terdakwa yang dihadirkan, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Sarudi. Dalam persidangan, Resa yang juga anak kandung Budi mengaku baru mengetahui bahwa berkas pengurusan SHM tersebut bermasalah setelah diperiksa penyidik pada Desember 2024.
“Saya baru tahu berkas itu bermasalah saat diperiksa penyidik, dan waktu itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Resa dalam persidangan.
Resa juga menjelaskan ayahnya, Budi Riyanto, kerap mengurus berbagai dokumen SHM meski sudah purna tugas sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Ia bahkan menegaskan tidak pernah menandatangani berkas permohonan dalam kasus tersebut.
“Saat itu saya sedang dirawat di rumah sakit. Jadi, bisa dipastikan semua persyaratan dalam berkas itu sudah dipalsukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Resa mengaku sering bersitegang dengan ayahnya terkait urusan pekerjaan. Ia merasa statusnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering dimanfaatkan Budi untuk kepentingan pribadi.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Ketua Sarudi langsung menguji tanda tangan Resa di hadapan majelis. Hasilnya, ditemukan perbedaan mencolok antara tanda tangan asli dan yang tertera dalam dokumen permohonan sertifikat.
“Fakta ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi terdakwa dalam mengajukan pledoi atau pembelaan,” ujar Sarudi di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menyinggung kejanggalan lain dalam proses penerbitan SHM yang dilakukan Budi. Menurutnya, proses tersebut bisa selesai hanya dalam hitungan hari—hal yang tidak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal BPN Gresik.
“Kami menduga ada oknum internal BPN Gresik yang terlibat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya. (yud/han)



