32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Dua Bandar Sabu-sabu Ditangkap di Bungah

GRESIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu – sabu pada Minggu (12/3) pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka diamankan yakni Alif Satrianata , 30, warga alamat Dusun Mulyosari Desa Sidomukti Kecamatan Bungah dan Muhammad Wahyudin.

Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penangkapan bermula karena Muhammad Wahyudin yang menjadi target operasi berhasil ditangkap di Jalan Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Minggu (12/3) dini hari. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Alif Satrianata ditangkap pada hari itu juga di rumahnya, Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah.

“Dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Isinya dibungkus dalam plastik klip seberat 0,17 gram,” ujarnya, Jumat (17/3).

Baca Juga : Bawa Tiga Klip Sabu, Budak Sabu Ditangkap di Warkop

AKP Tatak mengungkapkan di tempat kejadian Perkara (TKP) kedua, yakni di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Hp Vivo warna hitam yang dibuat sebagai komunikasi, uang tunai Rp 950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu plastik kilp.  “Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara.(yud/han)

GRESIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu – sabu pada Minggu (12/3) pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka diamankan yakni Alif Satrianata , 30, warga alamat Dusun Mulyosari Desa Sidomukti Kecamatan Bungah dan Muhammad Wahyudin.

Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penangkapan bermula karena Muhammad Wahyudin yang menjadi target operasi berhasil ditangkap di Jalan Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Minggu (12/3) dini hari. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Alif Satrianata ditangkap pada hari itu juga di rumahnya, Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah.

“Dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Isinya dibungkus dalam plastik klip seberat 0,17 gram,” ujarnya, Jumat (17/3).

-

Baca Juga : Bawa Tiga Klip Sabu, Budak Sabu Ditangkap di Warkop

AKP Tatak mengungkapkan di tempat kejadian Perkara (TKP) kedua, yakni di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Hp Vivo warna hitam yang dibuat sebagai komunikasi, uang tunai Rp 950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu plastik kilp.  “Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru