GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan Muhammad Nassifudin,41. Warga Dusun Sidofajar RT 14 RW 06, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah itu ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu di warung kopi (warkop) Desa Watuagung Kecamatan Bungah.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak mengatakan tersangka Muhammad Nassifudin diamankan Jumat (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB di depan warung kopi Desa Watuagung.
Baca Juga : Maling Motor di Kantor Workshop DLH Ditangkap di Warkop Banjarsari
“Saat diamankan tersangka kedapatan memiliki dan menguasai tiga plastik klip. Didalamnya berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat timbang masing-masing bruto sekitar 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram berikut bungkusnya yang masing-masing dililit potongan isolasi,” ujarnya, Selasa (14/3).
Penangkapan tersangka dari laporan masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa ke rumahnya. Hasilnya mengejutkan, di rumahnya ditemukan sabu – sabu lagi dengan berat timbang masing-masing sekitar 0,96 gram dan 1,35 gram berikut bungkusnya.
Baca Juga : Dua Budak Sabu Asal Bawean Diamankan di Mapolres Gresik
Di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua sekrop dari potongan sedotan plastik, empat plastik klip kecil, uang senilai Rp. 1.200.000 dan handphone milik tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Gresik. Tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yud/han)