Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Gresik Kian Panas, Istri Sah Tuntut Rekan Kerja Suami Dipecat

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 23 November 2025 | 04:50 WIB
Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

RADAR GRESIK – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik memasuki babak baru.

Istri sah dari terduga pelaku laki-laki menuntut agar rekan kerja suaminya, yang diduga menjadi selingkuhan, dipecat secara tidak hormat.

ASN perempuan yang menjadi pelapor, berinisial D, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas terhadap rekan kerja suaminya, berinisial U.

"Saya meminta supaya U segera dipecat, karena A sudah mengundurkan diri lebih dulu,” tegas D.

D mengungkapkan bahwa perselingkuhan antara suaminya, berinisial A, dan rekan kerja perempuan, U, telah berlangsung sejak lama. Meskipun D mulai mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Mei 2024, keduanya baru mengaku telah menjalin hubungan sejak Oktober 2023.

"Waktu itu ada perjanjian kalau ketahuan keduanya mau mengundurkan diri,” ucap D, mengacu pada janji yang dibuat oleh suaminya dan U.

D juga membeberkan bahwa selama menjalin hubungan gelap tersebut, sang suami (A) telah memberikan berbagai fasilitas kepada U, termasuk uang tunai, satu unit sepeda motor Beat bekas senilai Rp14 juta, dan satu buah cincin seharga Rp2 juta.

"Bahkan U pernah meminta semua gaji A ditransfer kepadanya. U juga meminta agar A menikahinya,” ungkap D.

Meskipun demikian, sepeda motor dan cincin tersebut telah dikembalikan kepada A setelah D mempertemukan U dengan pihak keluarga A.

Kasus ini mencuat setelah D melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) Dispendukcapil Gresik melalui surat resmi dan pertemuan langsung.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaluddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap A dan U.

"Kami sudah memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah memberikan nasihat agar kembali kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.

Hari menambahkan bahwa karena A, terduga pelaku laki-laki, diketahui sudah mengundurkan diri dan tidak bekerja selama dua pekan terakhir, maka proses selanjutnya kini telah diserahkan dan berada dalam penanganan BKPSDM dan Inspektorat.

“Sudah kami laporkan dan tim dari BKPSDM maupun Inspektorat akan turun. Kami juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” pungkas Hari Syawaluddin. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#selingkuh #gresik #dispendukcapil #asn #Kasus