Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Permudah Layanan, Sentuh Tanahku Sediakan Simulasi Biaya Balik Nama Tanah

Muhammad Firman Syah • Jumat, 12 September 2025 | 22:51 WIB
Permudah Layanan, Sentuh Tanahku Sediakan Simulasi Biaya Balik Nama Tanah.
Permudah Layanan, Sentuh Tanahku Sediakan Simulasi Biaya Balik Nama Tanah.

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital, termasuk di sektor pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mengakses berbagai informasi penting terkait layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya balik nama tanah.

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena beragam kebutuhan, seperti jual beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

"Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat (12/9).

Sebagai panduan singkat, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” pada laman utama aplikasi, kemudian masuk ke submenu “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai opsi, termasuk informasi mengenai Peralihan Hak Pewarisan.

Untuk proses balik nama peralihan hak pewarisan, setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasa, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan hukum, hingga akta wasiat notariel.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan bukti lunas pajak, meliputi fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti pembayaran BPHTB atau SSB. Khusus untuk pewarisan, kewajiban pembayaran BPHTB berada pada penerima objek warisan.

Lebih dari itu, aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi balik nama, tetapi juga menghadirkan fitur pengecekan status tanah hingga informasi legalitas tanah secara real time. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore dan PlayStore, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Cak Fir
#BPN #Transparansi #Simulasi #atrbpn #BPHTB #Pemerintah