RADAR GRESIK – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat.
Tidak hanya fokus memburu para pengedar di lapangan, langkah pembersihan internal juga dilakukan secara rutin melalui tes urine mendadak bagi seluruh anggota kepolisian.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa selain upaya penindakan, pihaknya juga memaksimalkan langkah preventif.
Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kini gencar menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan warga hingga kalangan pelajar.
"Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi," ujar AKBP Ramadhan, Selasa (24/2).
Ketegasan tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik dalam meringkus seorang residivis berinisial AS (35).
Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba yang selama ini meresahkan warga.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," jelas Kapolres.
Diketahui, AS merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Kali ini, petugas menciduknya tepat di depan kamar kosnya di kawasan Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2) pekan lalu.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 15 plastik klip sabu yang disimpan di dalam tas selempang merah milik tersangka.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kos pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu tambahan yang disembunyikan dalam tas selempang berbeda.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” ungkap AKBP Ramadhan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” pungkas Kapolres menutup keterangannya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah