Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tersangka Investasi Bodong RFS Tampil Hedon Saat Dipanggil Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 11 Desember 2025 | 15:16 WIB

TEGESA - GESA : Tersangka RFS saat mendatangi Mapolres Gresik.
TEGESA - GESA : Tersangka RFS saat mendatangi Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Polisi terus mendalami kasus investasi bodong berkedok bisnis kuliner yang menjerat RFS, selebgram asal Sidayu, Gresik. Selebgram tersebut telah menipu ratusan korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka, RFS terlihat tampil hedon (mewah) saat memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Gresik pada Rabu (10/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, RFS terlihat tergesa-gesa masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

Baca Juga: Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, Pengacara PT Jawa Pos: Keterangan Ahli PT Jawa Pos Tidak Bisa Dibantah Ahli Manapun

Kanit Tipiter Polres Gresik, Ipda Komang Andika, menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami keterangan tersangka.

“Kami panggil yang bersangkutan untuk dalami keterangannya,” ujar Ipda Komang.

Pihak kepolisian saat ini berupaya menggali keterangan RFS terkait jumlah pasti orang yang diajak berinvestasi dan detail skema bisnisnya. Sejauh ini, RFS dinilai cukup kooperatif.

Baca Juga: Petani Tersambar Petir di Balongpanggang Gresik, Satu Orang Meninggal di Tempat

“Kami tanya seputar bisnis investasinya, total korban yang dia ajak. Masih terus kami dalami untuk mendapatkan angka pastinya,” tambah Ipda Komang.

Di sisi lain, pengacara RFS, Raja Iqbal Islami, menegaskan bahwa kliennya siap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Raja menjelaskan bahwa RFS dibebani seluruh urusan bisnis setelah suaminya meninggal dunia, dan harus membagi waktu untuk mengasuh dua anaknya seorang diri.

Raja mengklaim kliennya tidak mengetahui secara detail perjanjian investasi kuliner, termasuk mekanisme bagi hasil yang disepakati, karena RFS hanya sebatas mempromosikannya melalui media sosial.

Baca Juga: Modus Uang Tutup Mulut, Polres Gresik Tangkap Kakek yang Hamilin Anak SMA

"Bahkan klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya," lanjutnya.

Kuasa hukum meyakini perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena bisnis kuliner tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian tertulis.

“Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang bergulir,” tegas Raja.

Mengenai total kerugian yang mencapai Rp 3 miliar, Raja belum dapat merincinya karena kliennya masih mengkalkulasi jumlah investasi yang masuk dan bagi keuntungan yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Diduga Hamili Tetangga di Bawah Umur, Duda Lansia di Sidayu Diamankan Polres Gresik

"Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor," tutupnya.

RFS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena memanfaatkan popularitasnya untuk menarik korban berinvestasi dengan modus skema ponzi berkedok bisnis makanan. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#selebgram #gresik #investasi bodong #polres #arisan bodong