RADAR GRESIK – Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Gresik.
Hasilnya, ratusan botol miras dan seorang penjual berhasil diamankan dalam operasi penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Minggu malam (23/11).
Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, mengenai aktivitas penjualan miras di Jalan Martadinata, Kecamatan Gresik, Gresik.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung kopi yang disinyalir menjual minuman keras. Saat dilakukan pengecekan, anggota berhasil menemukan total 106 botol miras berbagai jenis.
Diantaranya 4 botol vodka, 3 botol iceland, 9 botol kawa kawa, 9 botol anggur merah, 8 botol bintang, dan 73 botol arak bali.
Minuman keras tersebut disimpan di dalam kardus dan disembunyikan di dekat ruangan warung.
Pemilik warung berinisial DP mengaku kepada petugas sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Satriyono. (yud/han)
Editor : Hany Akasah