Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LBH Ansor Gresik Ingatkan Modus Janji Cinta Palsu Kini Bisa Dipidana Sembilan Tahun

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
EDUKASI : Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman saat edukasi KUHP baru.
EDUKASI : Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman saat edukasi KUHP baru.

RADAR GRESIK – Pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum di Kabupaten Gresik.


Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Gresik memberikan edukasi penting mengenai aturan pidana bagi siapa saja yang membawa kabur perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah berstatus sebagai istri orang.

Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 454 KUHP baru yang mengatur larangan membawa lari perempuan dengan berbagai modus, mulai dari tipu muslihat, janji palsu, hingga kekerasan.

Advertisement

“Dalam KUHP baru, perbuatan membawa pergi perempuan dengan janji cinta palsu atau tipu muslihat kini dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 454,” terang Achmad Qomaruz Zaman pada Minggu, (1/2).

Secara spesifik, Pasal 454 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan maksud untuk menguasainya, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Qomaruz menekankan bahwa aturan ini mencakup konteks hubungan asmara yang dilakukan tanpa izin wali bagi yang di bawah umur, atau tanpa izin suami bagi yang sudah menikah.

Advertisement

Unsur pidana ini tetap bisa menjerat pelaku meskipun dalam beberapa kasus dilakukan atas dasar persetujuan pihak perempuan, terutama jika perempuan tersebut belum dewasa atau masih di bawah pengawasan orang tua.

"Unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) ini berkaitan erat dengan usia perempuan yang belum dewasa atau masih berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. Selain itu, pasal ini juga bisa berlaku dalam konteks perempuan yang telah melakukan perkawinan sah,” tambahnya.

Meski ancamannya berat, perlu dicatat bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari perempuan yang bersangkutan atau suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (4).

Terkait pembuktian, pelapor dapat menyertakan alat bukti seperti keterangan saksi hingga bukti elektronik sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian tertentu. Jika pelaku kemudian menikahi perempuan tersebut secara sah menurut peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan kecuali jika pernikahan tersebut nantinya dibatalkan oleh pengadilan.

"Hal ini semoga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih berhati-hati dan menyadari konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya. Sebab ancaman pidananya tidak main-main," pungkasnya. (jar/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Sedang Istirahat, Pria Asal Tuban Lapor Polisi Usai Diduga Dikeroyok

Sedang Istirahat, Pria Asal Tuban Lapor Polisi Usai Diduga Dikeroyok

Korban bernama Samsul, 45, warga Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban. Laporannya telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik dengan nomor STTLPM/576.Satreskrim/V/2026/SPKT/Polres Gresik tertan

Melibatkan WNA Asal Cina, Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja Cerme Bersiap Jalani Sidang

Melibatkan WNA Asal Cina, Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja Cerme Bersiap Jalani Sidang

RADAR GRESIK – Perkara megaskandal penyelundupan 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja yang berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bakal segera memasuki babak persidangan

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kekompakan Organisasi, DWP Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Pertemuan

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kekompakan Organisasi, DWP Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Pertemuan

RADAR GRESIK – Jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menggelar agenda pertemuan rutin bulanan di Aula Rutan Kelas IIB Gresik, Selasa (3/11/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer