Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LBH Ansor Gresik Ingatkan Modus Janji Cinta Palsu Kini Bisa Dipidana Sembilan Tahun

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
EDUKASI : Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman saat edukasi KUHP baru.
EDUKASI : Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman saat edukasi KUHP baru.

RADAR GRESIK – Pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum di Kabupaten Gresik.


Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Gresik memberikan edukasi penting mengenai aturan pidana bagi siapa saja yang membawa kabur perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah berstatus sebagai istri orang.

Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 454 KUHP baru yang mengatur larangan membawa lari perempuan dengan berbagai modus, mulai dari tipu muslihat, janji palsu, hingga kekerasan.

Advertisement

“Dalam KUHP baru, perbuatan membawa pergi perempuan dengan janji cinta palsu atau tipu muslihat kini dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 454,” terang Achmad Qomaruz Zaman pada Minggu, (1/2).

Secara spesifik, Pasal 454 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan maksud untuk menguasainya, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Qomaruz menekankan bahwa aturan ini mencakup konteks hubungan asmara yang dilakukan tanpa izin wali bagi yang di bawah umur, atau tanpa izin suami bagi yang sudah menikah.

Advertisement

Unsur pidana ini tetap bisa menjerat pelaku meskipun dalam beberapa kasus dilakukan atas dasar persetujuan pihak perempuan, terutama jika perempuan tersebut belum dewasa atau masih di bawah pengawasan orang tua.

"Unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) ini berkaitan erat dengan usia perempuan yang belum dewasa atau masih berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. Selain itu, pasal ini juga bisa berlaku dalam konteks perempuan yang telah melakukan perkawinan sah,” tambahnya.

Meski ancamannya berat, perlu dicatat bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari perempuan yang bersangkutan atau suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (4).

Terkait pembuktian, pelapor dapat menyertakan alat bukti seperti keterangan saksi hingga bukti elektronik sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian tertentu. Jika pelaku kemudian menikahi perempuan tersebut secara sah menurut peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan kecuali jika pernikahan tersebut nantinya dibatalkan oleh pengadilan.

"Hal ini semoga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih berhati-hati dan menyadari konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya. Sebab ancaman pidananya tidak main-main," pungkasnya. (jar/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Sedang Istirahat, Pria Asal Tuban Lapor Polisi Usai Diduga Dikeroyok

Sedang Istirahat, Pria Asal Tuban Lapor Polisi Usai Diduga Dikeroyok

Korban bernama Samsul, 45, warga Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban. Laporannya telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik dengan nomor STTLPM/576.Satreskrim/V/2026/SPKT/Polres Gresik tertan

Komisi III DPRD Gresik Sidak Jalan Bungah-Dukun, Progres Pembangunan Baru Capai 50 Persen

Komisi III DPRD Gresik Sidak Jalan Bungah-Dukun, Progres Pembangunan Baru Capai 50 Persen

RADAR GRESIK – Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek peningkatan kualitas ruas Jalan Bungah-Dukun di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Langkah peninjauan lapangan

Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular

Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional di bidang kesehatan. Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menerima secara langsung penghargaan AIDS,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer