Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Pahlevi mengatakan, jika pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus mendapatkan rekomendasi dulu dari tim Forum Penataan Ruang (FPR).
"Bidangnya di Dinas PUTR, Bidang Tata Ruang, nah rekomendasi itu kemudian diupload di OSS, lalu diverivikasi Kementerian ATR/BPN, lalu kita terbitkan lewat DPM PTS, semua by sistem," ujar Reza.
Adapun syarat-syaratnya, lanjut Reza, semuanya sudah terpampang di OSS. “Tinggal mengikuti petunjuknya," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Achmad Hadi menambahkan, FPR sendirian diketuai Sekda Gresik. Di dalamnya terdapat tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, konsultan dan lain sebagainya. "Kalau sekertaris FPR dari kita, Dinas PUTR," kata Hadi.
Namun kedepan, proses permohonan KKPR akan full sistem dan tidak melibatkan FPR lagi jika seluruh wilayah Kabupaten Gresik sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Sedang menyusun RDTR di Kecamatan Cerme, namun paralel dengan penyusunan RTRW baru yang masih digodok pansus DPRD Gresik," tandas Hadi. (fir/han) Editor : Hany Akasah