Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bawaslu Gresik Tangani 14 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 15 November 2024 | 17:28 WIB
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman

RADAR GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menangani 14 dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya ditelah dinyatakan terbukti.

Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan 14 dugaan pelanggaran yang ditangani adalah sebelum dan sesudah tahap kampanye. 

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Delapan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat dan enam pelanggaran dari temuan Bawaslu dan Panwascam," ujarnya.

Dari 14 dugaan pelanggaran tersebut rinciannya, empat pelanggaran kode etik badan adhoc, tiga pidana pemilihan, tiga netralitas kepala desa, dua netralitas ASN dan dua netralitas perangkat desa.

"Dari 14 dugaan pelanggaran, delapan sudah diputuskan terbukti, dua dinyatakan tidak terbukti dan dua masih proses penanganan," ungkapnya.

Delapan pelanggaran yang dinyatakan terbukti yakni, empat pelanggaran kode badan adhoc, satu pelanggaran administrasi, satu netralitas ASN dan dua netralitas perangkat desa.

"Hasil penanganan pelanggaran yang terbukti, Bawaslu merekomendasikan ke pihak-pihak terkait. Pihak-pihak terkait yang memberikan sanksi," tandasnya.

Ia mencontohkan kasus netralitas ASN. Bawaslu Gresik sudah merekomendasikan ke BKN dan tembusan ke BKD.

"Begitu juga kategori pelanggaran kode etik, instansi terkait yang memberikan sanksi," kata dia.

Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Bawaslu Gresik untuk melakukan pencegahan. Baik melakukan mitigasi berbasis kelembagaan maupun mitigasi berbasis potensi kerawanan.

Untuk mitigasi berbasis kelembagaan dilakukan dengan meningkatkan kapasitas SDM, memperkuat hubungan dengan stakeholder baik Foorkopimda maupum sesama penyelanggara serta meningkatkan pengawasan partisipatif berbasis kelompok masyarakat.

"Sedangkan mitigasi berbasis potensi kerawanan dilakukan dengan melakukan pemetaan kerawanan dan imbauan setiap tahapan, memberikan saran perbaikan apabila terjadi pelanggaran dan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara masif," imbuhnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Mitigasi #badan ad hoc #kerawanan pilkada #bawaslu gresik #kepala desa #Pelanggaran Pilkada 2024 #Netralitas #PERANGKAT DESA #asn #kode etik