RADAR GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD.
Perempuan asli Bendul Merisi Surabaya itu terancam gagal menuju senayan usai Bawaslu Jawa Timur (Jatim) mendapatkan laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu.
Sekedar diketahui, nama Kondang Kusumaning Ayu sempat viral usai pencoblosan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Profil Dua Caleg Cantik dan Manis Perwakilan Jatim yang Diprediksi Melenggang ke DPD RI
Kondang ditengarai melakukan kebohongan atau penipuan tidak mengundurkan diri dari jabatannya di staf ahli. Sehingga bisa leluasa daftar DPD RI dan tetap bekerja sebagai staf ahli menerima gaji dari APBN.
Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal mengatakan, Bawaslu Jatim sudah memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, ini harusnya ini di tahapan pencalonan," katan Rusmifahrizal.
Baca Juga: Viral, Foto Nyeleneh Komeng di Surat DPD Kalahkan Suara Ganjar Mahfud MD
Rusmifahrizal menyatakan, dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
Kebohongan dan pelanggan tersebut karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD.
Aturannya, jika mau mencalonkan, Kondang harus mengundurkan diri," jelasnya.
"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD," tambahnya.
Baca Juga: Akun TikTok Calon DPD RI Lia Istifhama Diburu Netizen
Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.
"Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.
Kuasa Hukum Kondang, Surenggono menyatakan, pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut dari Bawaslu Jatim ke KPU.
"Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada," singkat.
Baca Juga: PDIP Gresik Usulkan Tiga Kandidat Calon Wakil Ketua DPRD ke DPD Jatim, Berikut Nama-Namanya
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti akan kembali menduduki kursi senator untuk periode 2024-2029. Hal tersebut terlihat berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Timur. Rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, LaNyalla menempati posisi kedua dengan 3.132.027
suara. Sementara posisi pertama ditempati senator incumbent Ahmad Nawardi dengan raihan 3.281.105 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yakni Lia Istifhama dengan perolehan 2.739.123 suara.
Lalu, di posisi terakhir akan diisi nama baru yakni Kondang Kusumaning Ayu, dengan capaian 2.542.036 suara. Sementara itu, nama mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diprediksi gagal lolos, karena perolehan suaranya hanya 2.205.069. Bedasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 33 ayat 1, kursi untuk DPD hanya 4 di setiap provinsi. (han)
Editor : Hany Akasah