RADAR GRESIK-- Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024, seluruh pihak mulai intens melakukan persiapan. Tak terkecuali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Gresik. Kemarin, Gakkumdu Bawaslu Gresik menggelar rapat koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi kerawanan Pemilu 2024.
Ada beberapa potensi kerawanan pemilu yang menjadi perhatian Sentra Gakkumdu Bawaslu Gresik. Diantaranya, pemilih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, netralitas ASN,TNI-POLRI, Alat Peraga Peserta Pemilu, logistik untuk Pulau Bawean serta daerah dengan potensi bencana alam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin menyampaikan sesuai Peraturan Bawaslu 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Gakkumdu akan menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu 7/2022.
"Dalam rapat koordinasi kali ini kami akan menyatukan persepsi terkait permasalahan juga pemutusan kebijakan dan penanganan yang tepat. Sekaligus langkah preventif yang akan diambil," ujarnya.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Bakal Dipecah Jadi Dua Instansi, DPRD Gresik Mulai Bahas Ranperdanya
Misalnya, terkait pemilih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, terhitung lebih dari 10.000 pekerja yang perlu dikawal untuk memberikan hak pilih.
"Karena wewenang ada di KPU selaku penyelenggara teknis Pemilu, jadi kami hanya akan memastikan mereka akan memberikan haknya sesuai dengan regulasi pemilu tahun 2024. Entah melalui penambahan TPS maupun sinkronisasi data dengan pihak Pemdes setempat karena mereka tersebar di beberapa desa dan berpotensi sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT)," jelasnya.
Baca Juga: Hilirisasi Industri, Bea Cukai Gresik Inisiatori Berdirinya Pabrik Rokok Pertama di Gresik
Ia menambahkan, masa kampanye baru akan dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Namun tercatat ada ribuan Alat peraga berupa baliho, spanduk,pamflet, sticker dan sebagainya telah terpasang di Gresik.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP tentang penertiban Alat peraga yang melanggar aturan pemilu yang diatur dalam PKPU 15/2023 serta Perbup 09/2016. Himbauan sudah kami berikan kepada peserta pemilu di wilayah Gresik untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan pemilu 2024," kata dia.
Baca Juga: Polres dan Partai Politik di Gresik Deklarasi Damai Pemilu 2024
Sedangkan mengenai kekhawatariran netralitas ASN,TNI-POLRI, pihaknya mengaku bekerja cukup ekstra mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak-terkait.
"Di tahapan pemilu 2024 khususnya wilayah Gresik ini seluruh jajaran akan kami maksimalkan dalam pengawasan tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Semoga kolaborasi antar pilar ini mampu menghasilkan output Pemilu damai," pungkasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah