RADAR GRESIK-- KPU Kabupaten Gresik terus mendata masyarakat agar bisa ikut memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Tak terkecuali, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun tidak semua, hanya yang masuk kategori gangguan mental ringan.
"Dari data yang kami miliki ada 995 orang yang masuk dalam daftar pemilih," ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik Sidiq Notonegoro.
Ia menjelaskan, mereka berasal dari berbagai kecamatan. Kisaran sebanyak 45-70 orang setiap kecamatan.
"Paling banyak di Kecamatan Menganti sebanyak 108 orang, dan paling sedikit di Kecamatan Tambak sebanyak 9 orang," ungkap dia.
KPU telah mengklasifikasikan gangguan mental yang dialami, mulai dari kategori berat, sedang, atau ringan.
"Sudah kami klasifikasikan, jadi pemilih adalah kategori ringan dan memiliki identitas berupa KTP sebagai warga Gresik. Bukan ODGJ yang seliweran di jalanan. KPU Gresik menyebutnya bukan ODGJ, melainkan pemilih dengan kategori gangguan mental," terangnya.
Baca Juga: Warga Pulau Bawean Gresik Ditemukan Tergantung di Kandang Sapi
Selain disabilitas mental, terdapat juga disabilitas fisik sebanyak 2.083 orang, dan disabilitas intelektual sebanyak 266 orang. (rof)
Editor : Hany Akasah