Akses Adil dan Transparan, Dispendik Gresik Resmi Buka Pendaftaran SPMB SMP Tahap Pertama

RADAR GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik resmi menggulirkan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Untuk gelombang awal tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, proses pendaftaran tahap pertama dibuka selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, yaitu tanggal 8 sampai 10 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh regulasi pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang matang guna memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Proses ini mengacu ketat pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BUMN Barata Indonesia Digeledah, Ex Wamen Silmy Karim Pernah Jabat Dirut
“Pada tahap pertama ini, kami membuka keran pendaftaran khusus untuk jalur afirmasi, mutasi, dan domisili yang berlangsung mulai delapan sampai sepuluh Juni,” ujar S. Hariyanto, Selasa.
Dispendik Gresik memetakan pembagian syarat dan peruntukan bagi ketiga jalur yang sedang dibuka pada tahap pertama.
Yang pertama jalur Afirmasi disediakan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang masuk program penanganan kemiskinan pemerintah. Selain itu, kuota ini juga memberikan ruang bagi anak yatim, piatu, yatim-piatu yang memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Gresik, serta anak-anak penyandang disabilitas.
Adapun jalur mutasi atau perpindahan Orang Tua mengakomodasi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN.
Jalur ini juga memprioritaskan anak kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Dokumen wajibnya meliputi SK pengangkatan GTK dan surat penugasan kerja maksimal tertanggal satu tahun sebelum 1 Juli 2026.
Yang terakhir jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di wilayah zonasi dekat sekolah sesuai ketentuan juknis. Proses seleksi pada jalur ini murni diukur berdasarkan indikator jarak geometris dari rumah menuju sekolah tujuan.
Mengantisipasi adanya kesamaan data jarak pada jalur domisili, S Hariyanto membeberkan indikator penyaring sekunder yang objektif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.



