GRESIK - Kalangan dewan terus berupaya menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi usulan Komisi IV DPRD Gresik tersebut memasuki tahap finalisasi. Raperda tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku sebelum pergantian tahun.
Usulan ranperda ini didasari untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PMI karena sangat rentan terseret kasus hukum. "Terutama yang berkedudukan sebagai korban.
Sehingga pemerintah wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang proporsional," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad kepada wartawan.
Baca Juga: Diwaduli Pekerja Migran, DPRD Desak Pemkab Gresik Beri Perlindungan
Menurut dia, terdapat beberapa mekanisme yang akan dipersyaratan bagi calon PMI. Diantaranya wajib memiliki sertifikat keterampilan khusus. Termasuk batasan minimal usia 21 tahun. "Pemerintah juga perlu mendorong peningkatan SDM pekerja migran melalui pelatihan," ungkap dia.
Dikatakan, perlindungan terhadap keluarga PMI juga menjadi salah satu poin penyusunan regulasi. Salah satunya mengatur tentang larangan menjadi PMI jika memiliki anak di bawah usia 2 tahun. "Nantinya, pihak keluarga juga wajib mendapat pendampingan saat PMI berada di luar negeri. Minimal dengan memastikan mereka bisa saling berinteraksi dan mengetahui kondisi masing-masing," ungkap politisi asal Kecamatan Cerme itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir. Alasan yang mendasari usulan Raperda yakni persolaan yang kerap dihadapi tenaga PMI. "Kerap berawal dari hal administratif. Misalnya kelengkapan dokumen," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Usulkan Enam Ranperda Inisiatif di Gresik
Akibatnya, hal itu berdampak pada legalitas PMI di mata hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus banyak yang kesulitan untuk kembali pulang ke tanah air. "Tidak sedikit pula yang mendapatkan ancaman hukuman maupun putusnya kontrak kerja secara sepihak," tandasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah