Diharapkan dengan peran Bumdes, para pelaku usaha di desa bisa mengerti dan memahami pentingnya mengantongi izin usaha sekaligus mendorong tercapainya target pendapatan daerah dari sektor retribusi. Dalam mengawali kerjasama dengan Bumdes, DPMPTSP menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Santika Gresik.
Pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Agung mengatakan jika bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku Bumdes tentang pentingnya perizinan berusaha. Sebab, selama ini banyak Bumdes di Gresik yang memiliki kegiatan usaha namun tidak mengantongi legalitas. Akibatnya seringkali saat ada proses verifikasi izin pemerintah daerah tidak menemukan dokumen apapun.
"Seluruh Bumdes yang memiliki usaha maupun para pelaku usaha yang ada di desa harus mengantongi izin," ujarnya.
Menurut dia, ada 3 jenis izin usaha berbasis resiko yang harus diurus ke DPMPTSP Gresik jika mendirikan di Kabupaten Gresik. Yaitu, resiko rendah, menengah dan tinggi. Agung mencontohkan izin usaha dengan resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi tak cukup dengan NIB saja namun harus mengantongi izin.
"Dengan memiliki izin akan menambah keyakinan perbankan apabila pelaku usaha dalam hal ini Bumdes saat membutuhkan bantuan permodalan. Selain itu juga saat ada kendala dilapangan tentu akan memudahkan dalam proses pengecekan maupun koordinasi," imbuhnya.
Agung menyebut pengurusan izin sekarang berbasis Online Single Submission (OSS). Sehingga para pelaku usaha Bumdes tidak perlu datang ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) melainkan bisa diurus dari kantor masing-masing.
"Nantinya jika ada kendala atau kesulitan baru ke kantor MPP untuk berkonsultasi sekaligus akan kami berikan guide," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah