"Dalam pembahasan bersama wakil pemerintah, memang ada wacana insentif," ujar Ketua Pansus II DPRD Gresik Asroin Widyana.
Insentif diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pangan dan gizi. Berupa bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Insentif sebagaimana dimaksud sekurang - kurangnya 2 persen dari APBD dan atau menyesuaikan kemampuan APBD," ungkap dia.
Selain itu, Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan terhadap komoditas yang ada di daerah. "Berkaitan dengan Perlindungan Komoditas agar di atur dalam Peraturan Bupati," terangnya.
Pemerintah Daerah dapat melibatkan dan/atau membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam hal ketahanan pangan dan gizi.
Baca juga : Genjot Kinerja ASN di Gresik, Dewan Minta TUKIN Ditata Ulang
Baca juga : Minim Sosialisasi, Dewan Nilai Kebijakan UHC Masih Mispresepsi
"Penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah