RADAR GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menggeser SF, 42, alias Mami oknum pejabat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik yang namanya beberapa kali muncul di dalam persidangan kasus Narkoba ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Pemkab Gresik. Keputusan mutasi ini tertuang ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik No 821.2/69/437.73/Kep/2024 dan telah efektif sejak hari Jumat (22/03) kemarin.
Dalam lampirannya, mami SF bersama puluhan pejabat lain di lingkungan Pemkab Gresik menjalani rotasi jabatan. Nah, menurut Kepala Badan Pegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Agung Endro Dwi Setyo Utomo mutasi Mami SF ke Disperpusip merupakan hal yang wajar dan biasa sehingga dia berharap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan.
"Mutasi itu bagian dari penyegaran dan pengembangan karir ASN. Jadi hal yang wajar saja," kata Agung Endro Dwi Setyo Utomo .
Agung membantah jika dipindahnya mami SF dari Dinas Satpol PP Pemkab Gresik ke Disperpursip berkaitan dengan nama SF yang beberapa kali disebut oleh mantan ASN Satpol PP Syaiful Mubarok yang kini jadi terdakwa kasus narkoba.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan surat dari majelis hakim yang meminta beliau hadir ke persidangan atau menunjukkan keterlibatan. Sehingga mari kita menghormati segala proses yang sedang berjalan," tandasnya.
Sekedar diketahui, kasus narkoba di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali mencuat usai salah satu terdakwa Saiful Mubarok mengaku sering mengedarkan dan menggunakan sabu-sabu di kantor Satpol PP Pemkab Gresik saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Saiful bercuit jika dia sering nyabu dengan pimpinannya yang juga kabid di Satpol PP Gresik yang akrab disapa Mami Gemoy. (fir/han)
Editor : Hany Akasah