Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidak ke Pabrik PT KAS, Komisi IV DPRD Gresik Kawal Nasib 500 Buruh yang Dirumahkan Jelang Lebaran

Fajar Yuliyanto • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:18 WIB

SIDAK : Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin melakukan sidak ke PT. KAS Gresik.
SIDAK : Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin melakukan sidak ke PT. KAS Gresik.

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik merespons cepat polemik dirumahkannya ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) atau produsen Mie Sedaap.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti kekhawatiran para pekerja yang terancam kehilangan hak Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran dirumahkan secara mendadak tepat sebelum memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke manajemen PT KAS.

Dalam kunjungannya, legislatif berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta sejumlah perusahaan outsourcing (OS) untuk memperjelas status kontrak ratusan buruh yang sejatinya masih aktif namun diberhentikan sementara tanpa alasan yang terang bagi para pekerja.

“Kemarin kita sidak kesana (PT. KAS). Info dari PT. KAS jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS (Outsourcing) bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ucap Muchamad Zaifudin.

Berdasarkan penjelasan manajemen PT KAS kepada rombongan Komisi IV, kebijakan efisiensi ini diambil lantaran adanya salah satu lini produksi yang mengalami kerugian.

Meski demikian, DPRD Gresik menegaskan bahwa alasan efisiensi perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak normatif pekerja, terutama bagi mereka yang status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya masih berlaku.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan, kalaupun terpaksa dirumahkan kami berharap hak-hak karyawan hingga THR diberikan,” imbuh Zaifudin menekankan pentingnya perlindungan buruh.

Zaifudin juga mendesak agar manajemen PT KAS segera menuntaskan permasalahan ini dan menjamin bahwa seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan THR, terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi desakan tersebut, pihak manajemen pabrik berjanji akan segera mencari jalan keluar bersama perusahaan mitra mereka.

“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh yang terdampak kebijakan ini berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.

Tanpa solusi yang cepat, ratusan buruh ini terancam merayakan Idulfitri tanpa kepastian ekonomi di tengah masa kontrak yang sebenarnya belum berakhir. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#PT KAS #gresik #manyar #Mie Sedap #dprd