RADAR GRESIK – Kabar mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun, Komisi IV DPRD Gresik memastikan warga Kabupaten Gresik tidak perlu risau terkait akses dan biaya pengobatan.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan bahwa status Gresik yang telah menyandang gelar Universal Health Coverage (UHC) menjadi jaminan bahwa pemerintah daerah hadir menanggung biaya kesehatan warganya.
"Masyarakat Gresik tidak perlu khawatir. Meskipun kartu BPJS Kesehatan segmen PBI JK dinonaktifkan, warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis karena semua sudah ter-cover melalui program UHC Pemkab Gresik," ujar Zaifudin, Senin (9/2).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, peserta yang kartu BPJS-nya non-aktif dapat melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali. Proses ini diprioritaskan bagi individu yang sangat membutuhkan layanan medis darurat, penderita penyakit kronis, atau bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK.
"Bagi warga yang mendapati kartunya tidak aktif saat ingin berobat, jangan mundur. Langsung saja ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas. Kami prioritaskan warga yang memang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan segera," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, berikut adalah alur mekanismenya:
- Minta Surat Keterangan: Pasien meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
- Lapor Desa/Kelurahan: Membawa surat tersebut ke Operator SIKS-NG di Kantor Desa/Kelurahan untuk dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik.
- Verifikasi Dinsos: Petugas Dinsos memverifikasi data kepesertaan.
- Input SIKS-NG: Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG pusat.
- Verifikasi Kemensos: Dokumen diverifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
- Penerusan ke BPJS: Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan.
- Aktivasi Kartu: BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan jika permohonan disetujui.
- Pemutakhiran Data: Peserta wajib melakukan pemutakhiran data DTKS melalui operator desa agar kepesertaan tetap terjaga.
Saat ini, pihak Komisi IV bersama dinas terkait masih mengidentifikasi jumlah total peserta PBI JK di Gresik yang terdampak penonaktifan. Meski demikian, Zaifudin kembali menekankan agar faskes tidak menolak pasien warga Gresik.
“Status UHC ini adalah komitmen Pemkab. Tidak boleh ada alasan warga takut berobat karena biaya. Jika ada kendala di lapangan, silakan lapor agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah