Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Atasi Banjir, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Liar di Tebuwung

Fajar Yuliyanto • Senin, 2 Februari 2026 | 19:04 WIB
AUDIENSI : Komisi III DPRD Gresik menggelar audiensi bersama OPD, dan warga Tebuwung, Gresik.
AUDIENSI : Komisi III DPRD Gresik menggelar audiensi bersama OPD, dan warga Tebuwung, Gresik.

RADAR GRESIK – Masalah banjir akibat penyumbatan saluran air di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, mendapat perhatian serius dari legislatif.

Komisi III DPRD Gresik secara resmi merekomendasikan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran air sebagai langkah konkret normalisasi fungsi lingkungan.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III menggelar audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Desa, dan tokoh masyarakat setempat di ruang rapat DPRD Gresik, Senin (2/2).

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulistyo Isbansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan warga mengenai saluran air yang tidak berfungsi.

Berdasarkan fakta di lapangan, lahan yang seharusnya menjadi pembuangan air justru beralih fungsi menjadi bangunan permanen dan warung.

“Sudah ada surat dari pihak desa mengenai kondisi ini. Bangunan-bangunan tersebut menutup saluran air dan memicu banjir. Ini jelas menyalahi aturan karena fungsi awal lahan tersebut adalah saluran, bukan untuk bangunan,” tegas Sulistyo.

Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah banjir, tetapi juga meminimalisir dampak sosial negatif. Bangunan liar di lokasi tersebut disinyalir kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat ingin fungsi saluran air dikembalikan normal agar banjir teratasi. Selain itu, kami ingin meminimalisir akses negatif seperti kenakalan remaja dan potensi gangguan sosial lainnya di lingkungan tersebut,” kata Hamdi. 

Selanjutnya, Komisi III DPRD Gresik mengeluarkan enam rekomendasi dari hasil audiensi tersebut. Pertama, pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan. Kedua, OPD terkait, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Atasi Banjir, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Liar di Tebuwung

Ketiga, Dinas PUTR direkomendasikan segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Tebuwung. Keempat, Komisi III merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung. Kelima, hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.

Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat ini. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#komisi 3 #gresik #tebuwung #bangli #Dukun #dprd