Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Soroti Pertumbuhan Industri, DPRD Gresik Ajak Pemkab Perketat Kontrol Tata Ruang

Fajar Yuliyanto • Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:55 WIB
REMBUK AKUR: Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi saat berdiskusi bersama warga dalam kegiatan Rembuk Akur di Balai Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.
REMBUK AKUR: Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi saat berdiskusi bersama warga dalam kegiatan Rembuk Akur di Balai Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.

RADAR GRESIK – Pesatnya iklim investasi di sektor industri dan hunian di Kabupaten Gresik memicu kekhawatiran terkait ketertiban pemanfaatan lahan. Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar lebih tegas dalam mengontrol Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah pengawasan ini dinilai krusial agar pembangunan di wilayah berjuluk Kota Pudak tersebut tetap tertib dan sesuai dengan peruntukannya.

Yuyun menyoroti wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah yang saat ini menjadi titik panas pembangunan. Menurutnya, tata kelola ruang di kedua wilayah tersebut sudah saatnya dikaji ulang guna menghindari tumpang tindih kepentingan.

“Pemerintah eksekutif perlu diingatkan untuk memperketat kontrol RTRW. Banyak tata kelola ruang kita, khususnya di Manyar dan Bungah, yang harus dikaji ulang agar tidak terjadi pelanggaran peruntukan,” ujar Yuyun saat ditemui dalam kegiatan Rembuk Akur di Balai Desa Sembayat, Sabtu (31/1).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya pemetaan yang tegas antara kawasan industri, hunian, serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia berharap Pemkab tidak bersikap reaktif atau hanya mengubah aturan saat ada kepentingan tertentu masuk.

Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain wilayah yang ditetapkan sebagai lahan hijau produktif tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri, optimalisasi RDTR mengingat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di beberapa kecamatan telah rampung, Pemkab diminta segera mengimplementasikannya secara konsisten.

Selain itu juga fungsi pengawasan, dimana pemerintah daerah tidak boleh hanya berperan sebagai pelayan dokumen perizinan (IMB/PBG), tetapi harus menjadi "penjaga" yang memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

“Jangan sampai pemetaan dilakukan setengah-setengah. Jika wilayah tersebut dipetakan untuk industri, maka harus konsisten industri. Begitu juga dengan lahan hijau. Kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pengembangan kawasan yang lebih aman dan teratur,” tegas Yuyun.

Pihaknya berharap Pemkab Gresik segera mengambil langkah nyata dalam memperkuat aspek pengawasan agar pembangunan yang masif saat ini tidak merusak tatanan lingkungan dan sosial di masa depan. (jar/han(

Editor : Hany Akasah
#perusahaan #RTRW #gresik #manyar #dprd