RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), memulai kajian dan evaluasi besar-besaran terhadap 251 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk melakukan penyederhanaan regulasi agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Kegiatan penting yang berlangsung di Ruang Rapat Retno Suwari, Lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/12), ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, serta pakar hukum seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan memetakan posisi seluruh regulasi di tengah kebijakan penyederhanaan.
"Evaluasi ini bertujuan memetakan bagaimana posisi Perda dan Perbup Gresik saat ini. Regulasi perlu disederhanakan dengan tetap melihat manfaatnya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah," ujar Rum Pramudya.
Kajian tersebut fokus pada relevansi regulasi, apakah suatu Perda atau Perbup masih diperlukan, sudah tidak relevan karena perubahan kebijakan, atau justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Total ada 251 Perda dan Perbup yang kami lakukan kajian dan evaluasi. Semua dipetakan secara komprehensif," jelasnya.
Menyambut langkah ini, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menegaskan dukungan legislatif. Ia menyatakan bahwa peninjauan ulang terhadap Perda dan Perbup yang telah diterbitkan sudah sangat mendesak.
"Dari sekian banyak Perda, memang sudah saatnya dilakukan review secara menyeluruh. Ada Perda-Perda yang perlu dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," kata Syahrul.
Syahrul mengusulkan alternatif penyederhanaan, yaitu menerbitkan satu Perda khusus untuk mencabut beberapa Perda sekaligus yang dinilai sudah tidak sesuai, meniru pola yang diterapkan di tingkat provinsi.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses pencabutan Perda harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, terutama bagi Perda yang masih memiliki aturan turunan berupa Perbup.
"Penataan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif," tegasnya, sembari berharap semua pihak menjaga soliditas. "Bagian Hukum memegang peran penting agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah