Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Disnaker Gresik Cover 8.674 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Fajar Yuliyanto • Senin, 8 Desember 2025 | 23:10 WIB
SIMBOLIS: Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin memberikan simbolis kepada pekerja rentan di Kabupaten Gresik.
SIMBOLIS: Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin memberikan simbolis kepada pekerja rentan di Kabupaten Gresik.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi pekerja rentan.

Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkab Gresik pada tahun 2025 menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.674 pekerja rentan di wilayahnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa 8.674 peserta rentan ini berasal dari berbagai profesi, termasuk petani/buruh tembakau, pekerja rentan desa, petugas keagamaan, nelayan, damkar, kader IMP, angkutan umum, delman, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, dan ojek mobil.

Zainul menjelaskan, program ini secara spesifik bertujuan memberikan perlindungan bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan pekerjaannya.

"Pekerja seperti ojek online dan pengemudi transportasi umum memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Pemerintah daerah ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari penanganan kecelakaan hingga santunan bila terjadi risiko meninggal dunia," kata Zainul, Selasa, (8/12).

Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

Zainul menegaskan bahwa program yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik dan didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini merupakan bukti nyata keberpihakan Pemkab.

"Ini menjadi bukti kehadiran Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melindungi para pekerja, khususnya pekerja rentan yang selama ini belum terpikirkan untuk memiliki jaminan sosial secara mandiri," ujarnya.

Zainul menambahkan, program ini akan terus dievaluasi dan memiliki peluang besar untuk menambah jumlah pesertanya pada tahun 2026.

Program perlindungan ini disambut baik oleh para pekerja rentan, salah satunya komunitas driver online. Koordinator sekaligus pendiri URC Satmata Gresik, Dimas, mengatakan bahwa risiko kecelakaan bagi driver online yang setiap hari di jalanan sangat tinggi.

"Jadi sejak bulan Juli lalu, kami dari komunitas URC Satmata mengajukan permohonan kepada Bupati dan Pemkab Gresik agar para driver online bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Dimas.

Saat ini, sebanyak 266 driver online telah disetujui sebagai peserta program. Dimas menekankan, meskipun iuran untuk dua program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM) hanya Rp16.500, manfaat perlindungan yang mereka dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkab Gresik sangat besar.

"Untuk saat ini yang di-acc ada 266 peserta tetapi tahun depan bisa menambah agar semakin banyak driver online yang dicover BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#pekerja rentan #Disnaker #gresik #BPJS Ketenagaakerjaan #Ojol