Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Dorong Ranperda Perkuat Perencanaan Pembangunan Desa yang Efektif dan Berkelanjutan

Fajar Yuliyanto • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:05 WIB
RAPAT : Komisi I DPRD Kabupaten Gresik melakukan rapat Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa bersama OPD Gresik dan Tenaga Ahli dari Universitas Airlangga.
RAPAT : Komisi I DPRD Kabupaten Gresik melakukan rapat Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa bersama OPD Gresik dan Tenaga Ahli dari Universitas Airlangga.

RADAR GRESIK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik berupaya keras mendorong penguatan sistem perencanaan pembangunan desa agar lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Upaya ini diwujudkan melalui rapat pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (SP2D).

Rapat tersebut melibatkan Tenaga Ahli dari Universitas Airlangga (Unair), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Bagian Hukum Setda Gresik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memastikan perencanaan desa dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa tata perencanaan desa tidak sekadar administratif tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang baik, partisipatif dan berorientasi hasil. Setiap desa harus mampu merancang masa depannya dengan basis data yang kuat dan arah pembangunan yang berkelanjutan,” kata Rizaldi, Senin (6/10).

Dalam pembahasan Ranperda ini, Komisi I menyoroti beberapa poin kunci yang akan menjadi fokus penyempurnaan. Meliputi integrasi SDGs Desa dan Sistem Informasi Desa (SID): Untuk memastikan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta onsolidasi Peran Tenaga Pendamping dan Akademisi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Selain itu juga penyelarasan perencanaan dimana Desa wajib menyelaraskan perencanaan mereka dengan RPJMD dan RKPD Kabupaten Gresik untuk mencapai sinergi pembangunan lintas level.

Pembahasan juga tentang pemberian sanksi administratif bagi desa yang tidak melaksanakan kewajiban perencanaan pembangunan sesuai regulasi, guna memastikan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan APBDes dan penyempurnaan Redaksional: Untuk menghindari multitafsir dan memastikan kemudahan implementasi di tingkat desa.

Rizaldi menambahkan bahwa perubahan Ranperda ini disusun dengan memperhatikan asas filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta didasarkan pada hasil public hearing di seluruh kecamatan.

“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan objek. Karena itu, Komisi I mendorong agar pendampingan, data, dan perencanaan benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat desa,” ujarnya.

Komisi I berharap Ranperda ini menjadi instrumen kebijakan yang kuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pengelolaan pembangunan yang transparan, terukur, dan sesuai dengan visi Gresik yang berdaya saing. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #RTRW #gresik #Desa #dprd #KOmisi 1