Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas Hoaks, Dorong PTSL Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Muhammad Firman Syah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 02:18 WIB
ATR/BPN bantah hoaks "tanah gratis" di TikTok, imbau masyarakat waspada penipuan sertipikasi dan balik nama tanah.
ATR/BPN bantah hoaks "tanah gratis" di TikTok, imbau masyarakat waspada penipuan sertipikasi dan balik nama tanah.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan sekaligus memastikan pelaksanaan program prioritas berjalan transparan. Belakangan, marak beredar hoaks “BPN Tanah Gratis” di platform TikTok melalui akun tidak resmi yang menawarkan layanan sertipikasi maupun balik nama tanah secara cuma-cuma.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.

"Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/08).

Lebih lanjut, Harison menekankan bahwa konten menyesatkan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi ATR/BPN.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN," jelas Harison.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong partisipasi publik dengan melaporkan akun-akun palsu yang menggunakan nama instansi. Langkah ini penting untuk menghentikan penyebaran hoaks yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sebagai wujud keterbukaan informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai kanal resmi, di antaranya: X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi palsu.

Editor : Cak Fir
#ATR #PTSL #BPN #Hoaks #atrbpn #TIKTOK #tanah gratis #layanan publik