RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan hadiah istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan insentif pajak daerah hingga 80% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dan berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib dalam membayar kewajibannya.
Diskon ini berlaku dengan rincian untuk PBB-P2 ada diskon 80% untuk ketetapan hingga Rp1 juta, diskon 50% untuk ketetapan Rp1 juta hingga Rp5 juta, diskon 30% untuk ketetapan Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan diskon 20% untuk ketetapan Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Sementara untuk ketetapan lebih dari Rp15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan.
Ada juga diskon BPHTB, dimana diskon ini berlaku untuk berbagai jenis perolehan hak, seperti jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, dan lainnya.
Untuk jual beli, tukar-menukar, dan sejenisnya, pemkab gresik memberikan diskon 40% untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diskon 10% untuk NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan diskon 5% untuk NPOP di atas Rp2 miliar.
Diskon juga berlaku untuk waris dan hibah dari orang tua ke anak. Ada diskon 80% untuk NPOP hingga Rp1 miliar, diskon 25% untuk NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, serta diskon 15% untuk NPOP di atas Rp2 miliar.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, atau yang akrab disapa Gus Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah.
"Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, diskon ini secara otomatis akan dirasakan langsung oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria, termasuk 37 veteran di Kabupaten Gresik.
"Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan bahwa lebih dari 99% wajib pajak PBB di Gresik memiliki ketetapan di bawah Rp15 juta, dan 98,31% di antaranya berada di bawah Rp1 juta. Ini berarti insentif tersebut akan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat Gresik,"imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati, dr. Asluchul Alif, menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tambah dr. Alif. (jar/han)
Editor : Hany Akasah