Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Hak Tanggungan dan Roya Elektronik Jadi Layanan Pertanahan Paling Diminati, Ini Penjelasannya

Muhammad Firman Syah • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:34 WIB
ATR/BPN catat 426.625 permohonan Hak Tanggungan Elektronik hingga Juni 2025.
ATR/BPN catat 426.625 permohonan Hak Tanggungan Elektronik hingga Juni 2025.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, jumlah permohonan HT-El mencapai 426.625 berkas.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pendaftaran HT-El bagi debitur perorangan. Pemohon membawa sertifikat tanah, KTP dan Kartu Keluarga, serta mengisi formulir permohonan. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditentukan berdasarkan nominal hak tanggungan sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, mulai Rp 50.000 hingga Rp 50 juta per sertifikat.

Pengajuan HT-El dilakukan melalui bank. Pihak bank dan debitur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk diinput ke data Kantor Pertanahan. Setelah utang lunas, HT dihapus melalui proses Roya.

“Roya adalah penghapusan catatan HT di sertipikat tanah yang menunjukkan debitur bebas dari tanggungan utang,” ujar Harison, Senin (4/8).

Proses Roya dilakukan oleh bank sebagai kreditur. Untuk sertifikat analog, akan dilakukan alih media menjadi sertifikat elektronik. Biaya Roya sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Jika HT diajukan secara elektronik, proses Roya juga dilakukan secara elektronik.

Kementerian ATR/BPN telah menerapkan HT Elektronik sejak 2019 sehingga Roya otomatis berbentuk elektronik bagi layanan yang diajukan lewat sistem tersebut.

Editor : Cak Fir
#sertifikat elektronik #atrbpn #Hak tanggungan Elektronik #APHT #ATR BPN