RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sedang mempercepat proses pemulangan anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini tidak bisa mengakses pendidikan formal di Malaysia karena masalah status. Saat ini, draf MoU pemulangan anak PMI telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, menandakan tahapan krusial menuju finalisasi.
Data awal mencatat setidaknya 80 anak PMI akan dipulangkan ke Gresik, namun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, menegaskan pendataan masih terus berlangsung. Anak-anak ini tersebar di 71 sanggar di Malaysia.
"Selama ini, mereka hanya belajar di sanggar, tapi tidak ada gurunya. Kalaupun ada guru, itu dari mahasiswa KKN," ungkap Hari Syawaludin.
Ia mencontohkan mahasiswa dari Universitas Hasanudin Makassar yang KKN akhir tahun lalu, hanya beberapa bulan anak-anak tersebut memiliki kesempatan belajar membaca dan berhitung sebelum kembali tanpa pengajar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan tahapan pemulangan anak-anak PMI ini hampir final. Draf MoU yang dikirimkan Pemkab Gresik telah diterima KBRI Malaysia dan akan segera dibahas bersama Kementerian Luar Negeri.
Secara regulasi, pemulangan anak-anak PMI ini telah memiliki landasan kuat melalui Perda 7 Tahun 2024. Dengan adanya payung hukum ini, kerja sama dengan Kementerian terkait diharapkan dapat segera mewujudkan rencana pemulangan.
Zainul Arifin menambahkan angka 80 anak tersebut baru data awal dari sebagian kecil sanggar yang didatangi. "Kemarin itu yang didatangi hanya beberapa sanggar, sedangkan di sana ada 71 sanggar dan belum semua terdata," jelasnya.
Rencananya, Pemkab Gresik akan memulangkan anak-anak PMI yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan oleh beragam latar belakang pernikahan orang tua yang tidak tercatat resmi negara, seperti nikah siri, larangan menikah selama masa kontrak kerja, pernikahan tanpa dokumen lengkap, hingga habis masa berlaku dokumen yang membuat statusnya menjadi ilegal. Selain itu, ada juga kasus pernikahan dengan warga Malaysia atau sesama WNI dengan latar belakang serupa.
Setelah dipulangkan, anak-anak tersebut akan disekolahkan di Gresik hingga lulus SMP. Selain jaminan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial mereka juga akan terjamin. Setelah lulus SMP, mereka diperbolehkan jika ingin kembali ke Malaysia. (jar/han)
Editor : Hany Akasah