Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Lembaga Keagamaan, Menteri ATR/BPN, Tidak Ada Lagi Alasan Terlambat

Muhammad Firman Syah • Senin, 21 Juli 2025 | 03:41 WIB
Menteri ATR/BPN secara langsung menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, Kamis (17/0).
Menteri ATR/BPN secara langsung menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, Kamis (17/0).

Manado - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik lembaga keagamaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara langsung menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, Kamis (17/0).

Kegiatan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut, ini menjadi langkah nyata untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik lembaga keagamaan lintas agama.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya implementasi cepat dan konkret dari MoU yang telah ditandatangani.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan supaya jalurnya tidak perlu antre,” katanya.

Pemerintah menilai legalisasi tanah lembaga keagamaan masih sangat rendah. Padahal, aset-aset tersebut tersebar di berbagai institusi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, dan lainnya. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat langkah-langkah strategis agar persoalan ini bisa segera diselesaikan, baik melalui kerja sama pusat maupun daerah.

"Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya," tutur Nusron.

Tak hanya itu, kolaborasi lintas kementerian juga didorong agar persoalan administratif bisa segera dirampungkan. Salah satu fokusnya adalah mempercepat penerbitan akta wakaf sebagai prasyarat penting dalam sertifikasi aset keagamaan.

"Kami mohon kepada Pak Kanwil Kemenag, percepatan penerbitan akta wakaf agar bisa didorong. Tolong carikan SDM terbaik agar proses ini bisa lebih cepat," imbau Nusron.

Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi kepentingan keumatan melalui reformasi agraria. Nusron juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat agar bergotong royong menyukseskan program sertifikasi ini.

"Pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan hal ini sendiri, perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait," tambahnya.

Kerja sama yang diresmikan hari itu melibatkan Kanwil BPN Sulut dengan MUI, Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh (GMHK) Advent.

Turut hadir dalam agenda tersebut Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta Bupati dan Wali Kota se-Sulut bersama Forkopimda Provinsi.

Editor : Cak Fir
#lembaga keagamaan #ATR #Sertifikasi #BPN GRESIK #Tanah #Percepat #Pemerintah