Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kini, proses peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN: Sentuh Tanahku.
Langkah ini merupakan bentuk nyata transformasi digital layanan pertanahan sekaligus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal, terutama di tengah pesatnya pembangunan perumahan di wilayah perkotaan dan penyangga kota.
“Masyarakat kini tidak perlu bingung atau repot. Semua informasi terkait perubahan status SHGB menjadi SHM sudah tersedia lengkap di aplikasi Sentuh Tanahku. Cukup lewat gawai, informasi bisa langsung diakses, atau bisa juga datang langsung ke Kantor Pertanahan,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Senin (16/6).
SHM adalah jenis sertipikat tertinggi yang menjamin kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara SHGB memiliki batas waktu tertentu karena berdiri di atas tanah milik negara atau pihak lain. Perubahan ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, sebagai upaya memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pemilik hunian.
Cara Akses Layanan Lewat Sentuh Tanahku
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat cukup membuka menu “Informasi Layanan”, lalu memilih submenu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “Perubahan HGB menjadi Hak Milik atas rumah tinggal”.
Aplikasi ini juga menyertakan daftar persyaratan dan panduan teknis secara rinci, sehingga pengguna tidak perlu lagi mencari informasi ke berbagai tempat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Formulir permohonan bermeterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi dan legalisir KTP, KK
- Persetujuan kreditor (jika ada Hak Tanggungan)
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Sertipikat SHGB/SHM/HP
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah (untuk rumah tinggal hingga 600 m²)
- Pernyataan tidak dalam sengketa dan bukti penguasaan fisik
“Transformasi layanan pertanahan ke arah digital merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan akses lebih luas dan mudah kepada masyarakat. Status hukum atas rumah tinggal adalah hak setiap warga negara,” tegas Harison.
Dengan layanan berbasis digital ini, proses peningkatan hak atas tanah menjadi lebih cepat, mudah dilacak, dan tidak berbelit-belit. Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini demi perlindungan hukum jangka panjang atas aset properti mereka.
Editor : Cak Fir