Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

ATR/BPN Gandeng DMI, Menteri Nusron Targetkan 90 persen Tanah Wakaf Tersertipikasi dalam Lima Tahun

Muhammad Firman Syah • Senin, 19 Mei 2025 | 12:56 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mentargetkan 90 persen tanah wakaf di Indonesia bisa tersertipikasi dalam lima tahun.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mentargetkan 90 persen tanah wakaf di Indonesia bisa tersertipikasi dalam lima tahun.

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum atas aset-aset umat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian sertipikasi minimal 90 persen tanah wakaf belum terdaftar dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Target ambisius ini diumumkan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam agenda Rapat Kerja Nasional dan Halal Bihalal DMI yang digelar di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Sabtu (17/5).

“Dengan adanya kerja sama strategis ini, kami merasa sangat terbantu. Kami membuka pintu kolaborasi agar tanah-tanah wakaf yang belum tersertipikasi bisa segera kami proses dengan mudah, cepat, dan aman,” ujar Menteri Nusron.

Data dari Kementerian Agama menunjukkan, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, namun baru 267.994 bidang yang terdaftar secara resmi. Artinya, lebih dari separuh tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan rawan menjadi objek konflik serta sengketa.

Sebagai upaya percepatan, sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus sertipikasi tanah wakaf, yayasan, dan ormas di seluruh kantor pertanahan. Layanan ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat tentang lamanya proses administrasi pertanahan.

“Kami setiap tahun menerbitkan 7 juta sertipikat melalui berbagai program, termasuk PTSL. Maka, tanah wakaf juga harus menjadi prioritas dengan jalur layanan tersendiri agar tidak terhambat antrean,” tambah Nusron.

Ketua Umum DMI, Dr. (H.C.) M. Jusuf Kalla, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tetapi juga cara menjaga keharmonisan dan kelangsungan fungsi sosial tempat ibadah.

“Masjid itu tempat aman, tapi tanahnya kadang belum. Sertipikat adalah benteng dari konflik pewarisan yang bisa saja terjadi. Kita ingin semua aset umat aman secara hukum,” tegas Jusuf Kalla.

Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi simbol sinergi dua institusi besar untuk memperkuat tata kelola aset wakaf secara nasional. Dengan komitmen kuat dan kolaborasi lintas sektor, Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum dan berdaya guna maksimal untuk kepentingan umat.

Editor : Cak Fir
#nusron wahid #ATR BPN #BPN GRESIK #mou #Dewan Masjid Indonesia #tanah wakaf