Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Era Baru Pajak Gresik, 17 Jurusita Pemkab Gresik Bakal Tagih Miliaran ke Warga dengan Cara Humanis

Hany Akasah • Jumat, 9 Mei 2025 | 01:35 WIB
JURUSITA:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan pendapatan pajak daerah dengan melantik dan mengambil sumpah/janji 17 Jurusita Pajak Daerah (JPD), Kamis (8/5/2025).
JURUSITA:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan pendapatan pajak daerah dengan melantik dan mengambil sumpah/janji 17 Jurusita Pajak Daerah (JPD), Kamis (8/5/2025).

 

RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan pendapatan pajak daerah dengan melantik dan mengambil sumpah 17 Jurusita Pajak Daerah (JPD), di Kantor Bupati, Kamis (8/5/2025).

Pelantikan 17 JPD ini menandai era baru dalam pengelolaan keuangan daerah di Gresik. Untuk pertama kalinya, Pemkab Gresik memiliki tim penagih pajak daerah yang resmi dan memiliki kekuatan hukum untuk menindaklanjuti tunggakan pajak. Langkah ini diharapkan menjadi gebrakan signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Para jurusita pajak menjadi garda terdepan dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam mengatasi piutang pajak menahun yang selama ini menjadi tantangan besar bagi keuangan daerah. Dengan penagihan yang lebih efektif, Pemkab Gresik optimis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Plt Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita. Beliau mengingatkan bahwa penagihan pajak harus dilakukan dengan mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik kepada wajib pajak.

"Kita harus selalu ingat yang kita tagih ini adalah warga sendiri. Oleh karena itu, cara kita berinteraksi dan menagih harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Penegakan aturan pajak bukan berarti kita mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," tegas Plt Bupati Alif.

Saat ini, tercatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik mencapai angka fantastis, yakni Rp271,1 miliar. Dengan adanya jurusita pajak daerah yang terlatih dan berdedikasi, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan memberikan dampak positif pada peningkatan kas daerah.

Plt Bupati Alif juga memberikan target yang jelas kepada para jurusita yang baru dilantik. "Pelantikan ini bukan akhir dari segalanya. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah yang diambil harus berdampak signifikan dan membawa kita semakin dekat pada penyelesaian masalah piutang pajak yang sudah lama membebani," tandasnya.

Pembentukan tim jurusita pajak daerah ini didasari oleh Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tahun 2024 tentang pengelolaan piutang. Sebagai langkah persiapan, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang dikenal berhasil dalam pengelolaan piutang pajak. Selanjutnya, ke-17 calon jurusita ini menjalani pelatihan intensif di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan bahwa pelantikan ini adalah langkah awal dari upaya besar untuk membersihkan (cleansing) piutang pajak secara menyeluruh di Kabupaten Gresik. Implementasi perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah yang kompeten, kami optimis akan terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan piutang pajak. Langkah ini merupakan bagian penting dari reformasi fiskal daerah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan piutang dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Gresik," pungkas Andhy Hendro Wijaya.(han)

Editor : Hany Akasah
#Pemkab #pajak #jurusita #gresik #daerah #Humanis