Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sertipikat Tanah Ulayat Resmi Diterbitkan, Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Negara Hadir Lindungi Hak Adat

Muhammad Firman Syah • Selasa, 29 April 2025 | 14:15 WIB

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Padang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4).

"Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak tersebut. Bentuk pengakuannya? Dengan didaftarkan dan didata agar kepemilikannya jelas," ujar Nusron.

Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bertujuan mempertegas status kepemilikan, mencegah klaim sepihak, dan melindungi dari pengambilalihan oleh pihak-pihak bermodal besar.

"Jika nanti ada yang mengaku-ngaku atau berusaha menguasai tanah ulayat, negara sudah memiliki data dan bukti sah. Ini bentuk pengakuan resmi atas tanah adat," tegasnya.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, akademisi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh.

Menteri Nusron berharap kolaborasi seluruh pihak mempercepat perlindungan hak masyarakat adat.

"Kedatangan kami bukan untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan demi kebaikan masyarakat. Ini tugas negara: melindungi hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, hingga April 2025, sebanyak 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 95.944.121 bidang telah bersertipikat. Sementara di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat yang mencakup sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai bentuk konkret perlindungan hak ulayat, Menteri Nusron menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula lima sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertipikat wakaf. Semua sertipikat menggunakan format elektronik.

 

Editor : Cak Fir
#nusron wahid #Komitmen #ATR BPN #BPN GRESIK #Pemerintah #tanah ulayat