Jakarta – Pemerintah semakin memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara lima kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai tantangan, khususnya terkait reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah.
"Dengan adanya kolaborasi ini, kami yakin permasalahan di bidang pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara lebih efektif. Apalagi dengan keterlibatan BIG dalam pemetaan, serta peran Kementerian Transmigrasi dan Kehutanan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, sinergi ini akan semakin kuat," ujar Nusron Wahid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia. Proyek ini awalnya hanya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG, namun dalam perkembangannya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi turut bergabung karena banyak permasalahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kepastian tata ruang dalam mendukung kebijakan pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti berbagai kendala dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih menjadi tantangan di banyak daerah.
"RTRW dan RDTR ini sangat krusial dalam menentukan penggunaan ruang, baik untuk kawasan hijau, pemukiman, maupun kawasan komersial. Nota Kesepahaman ini penting agar ada kejelasan dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang lebih terpadu," kata Tito Karnavian.
Senada dengan itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah maju dalam menyelesaikan permasalahan transmigrasi, terutama terkait kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang.
"Saya berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid, karena telah menginisiasi kerja sama ini. Persoalan utama dalam program transmigrasi memang sering kali berkaitan dengan tata ruang dan kepemilikan lahan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan berbagai hambatan dapat teratasi," ujar Iftitah Sulaiman.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek strategis dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, antara lain: Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, Pencegahan dan penyelesaian konflik agraria serta tata ruang, Dukungan terhadap program strategis nasional, Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi, Pemanfaatan dan pertukaran data antar-kementerian/lembaga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat tinggi dari kementerian terkait, diantaranya Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif, efisien, serta mencegah tumpang tindih kebijakan yang sering kali menghambat berbagai program nasional. Dengan sinergi yang lebih kuat, pemerintah optimistis bahwa berbagai permasalahan di sektor pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Editor : Cak Fir