RADAR GRESIK - Memasuki awal tahun anggaran 2025, Komisi I DPRD Gresik terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Kali ini, giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menjadi tujuan kunjungan. Agenda ini bertujuan memastikan kesiapan anggaran untuk program-program prioritas tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah siap.
"Dari hasil paparan Dinas PMD, diketahui anggaran sebesar Rp 800 juta telah dialokasikan untuk Pilkades tahun ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk Pilkades tidak hanya berada di Dinas PMD, tetapi juga melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendukung pengamanan. “Kami pastikan semua kebutuhan anggaran untuk Pilkades telah siap,” ungkap Rizaldi.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I juga membahas kesiapan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat RT/RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Sebanyak Rp 1,5 miliar telah disiapkan, dengan rincian Rp 1,16 miliar untuk BPJS RT/RW dan Rp 329 juta untuk BPD," terangnya.
Pembahasan lainnya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Komisi I meminta Dinas PMD memastikan bahwa BUMDes mampu meningkatkan perekonomian desa serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurut dia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memanfaatkan aset desa dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan desa.
Namun, pihaknya menegaskan BUMDes tidak otomatis menjadi pengelola utama semua aset desa. Penyerahan atau pemanfaatan aset desa oleh BUMDes harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan musyawarah desa.
Dimana, berdasarkan Permendagri 3/2024, pengelolaan aset desa tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa. Namun Kepala Desa tidak dapat secara sepihak mengelola atau memindahtangankan aset desa.
Prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang diatur, seperti musyawarah desa dan persetujuan dari pihak berwenang baik bupati maupun gubernur.
“Jadi, aset desa tetap dikelola oleh Pemerintah Desa, sementara BUMDes dapat memanfaatkan aset desa jika sudah melalui proses yang sah,” pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq