Batang - Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan layanan pertanahan yang lebih modern dan aman. Sebanyak 1.571 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari transformasi digital yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikat elektronik ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola data pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap kepemilikan tanah.
"Dengan sistem digital, risiko duplikasi ilegal dan ancaman mafia tanah dapat diminimalkan," kata Wamen ATR/BPN.
Dikatakan, program ini merupakan hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat elektronik juga diharapkan menjadi langkah penting dalam meminimalisir konflik pertanahan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penyerahan ini turut dihadiri berbagai pejabat daerah, termasuk Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dan Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan.
"Kehadiran mereka mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan layanan publik yang inovatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Bupati.
Dengan inisiatif ini, pemerintah optimis menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik, melindungi hak masyarakat, dan membuka peluang baru untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
Editor : Cak Fir