Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Masa Jabatan Bupati dan Wabup Gresik Baru Berakhir 10 Februari 2025, Begini Aturannya

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 13 Desember 2024 | 18:03 WIB
DILANTIK: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik di Gedung Grahadi Surabaya tahun 2021 lalu.
DILANTIK: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik di Gedung Grahadi Surabaya tahun 2021 lalu.

RADAR GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati (Wabup) Aminatun Habibah dipastikan baru akan mengakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang. Tepatnya saat Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih hasil Pilkada 2024 resmi dilantik.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK merubah norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang 10/2016 yang awalnya berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Setelah adanya putusan tersebut bunyinya berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Gresik Nurul Puspita Wardani membenarkan hal tersebut. "Masa jabatan Pak Bupati dan Bu Wabup sampai dilantik bupati yang baru," ujarnya.

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 80 tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 jadwal pelantikan dilaksanakan secara serentak 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten.

"Sesuai pasal 22 A Pepres 80/2024, pelantikan bupati dan wakil bupati hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada10 Februari 2025," terangnya.

Pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati tersebut dapat dilaksanakan melewati jadwal dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan keadaan memaksa yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#BUPATI GRESIK #Wabup Gresik #pilkada 2024 #Aminatun Habibah #fandi akhmad yani #gresik #Masa Jabatan Bupati