RADAR GRESIK - Menjelang tutup tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama DPRD kembali membahas enam rancangan peraturan daerah (ranperda). Dari enam ranperda tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan dua lainnya merupakan prakarsa pemerintah daerah. Proses pembahasan ini ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa ranperda inisiatif DPRD telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep.
Salah satu ranperda yang akan dibahas adalah Ranperda tentang Pelayanan Publik. Ranperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Dengan dorongan pemerintah pusat untuk mempercepat pelayanan publik berbasis digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), regulasi baru ini diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan era digital," ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Perdagangan. Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Penyusunan ranperda ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan," terangnya.
Ranperda ketiga yang menjadi inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman. Pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas, terutama terkait pengadaan lahan, pengelolaan saat bencana, dan penyediaan lahan untuk kawasan perumahan.
"Oleh karena itu, aturan baru ini diharapkan memberikan pedoman yang lebih spesifik," tandasnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga menjadi prioritas DPRD. Perda Nomor 18 Tahun 2006 yang saat ini berlaku dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.
"Beberapa kewenangan pemerintah kabupaten telah dialihkan ke tingkat provinsi, sehingga diperlukan penyesuaian melalui regulasi baru," pungkasnya.
Sementara itu, dua ranperda prakarsa pemerintah daerah mencakup Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2010 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilakukan karena sejumlah pertimbangan.
"Pertama, Ranperda ini disusun pada prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, kedua ranperda ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.
"Namun, Permendagri tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat," ungkapnya.
Dengan pencabutan tersebut, maka kedua Perda tersebut dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru.
"Peraturan ini mengatur lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam mengatakan dengan pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak, DPRD dan Pemkab Gresik optimis dapat menyelesaikan pembahasan enam ranperda ini sesuai target waktu.
"Sebelum tutup tahun anggaran 2024, Insya Allah enam ranperda ini bisa selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda," imbuhnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq