RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik akhirnya menggedok Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaram Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025. Setelah dilakukan pembahasan berbulan-bulan, DPRD dan Pemkab Gresik menyepakati KUA-PPAS APBD 2025 tanpa defisit dan utang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan yang digelar Kamis (14/11). Sesuai kesepakatan, KUA-PPAS APBD 2025 dipatok sebesar Rp 3,849 triliun.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan setelah pembahasan yang cukup panjang, Pendapatan Daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 disepakati sebesar Rp 3,849 triliun.
"Angka ini naik dibandingkan nota awal KUA-PPAS 2025 yang disampaikan pemerintah sebesar Rp 3,608 triliun," ujarnya.
Kenaikan juga terjadi pada belanja daerah. Dari awalnya sebesar Rp 3,720 triliun menjadi Rp 3,843 triliun.
"Sedangkan pembiayaan turun dari awalnya diproyeksikan Rp 111 miliar disepakati menjadi Rp 5,5 miliar," terangnya.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah yany diproyeksikan naik berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yakni pos pendapatan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Kita pastikan tidak utang tetapi berharap ada kenaikan PAD dari retribusi PBG karena kawasan industri berkembang. Maka, diharapkan banyak yang mengajukan PBG untuk diterbitkan SLF," ungkapnya.
Sebelum nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 disepakati, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik Ainul Yaqin Tirta Saputra menyampaikan sejumlah rekomendasi.
"Kami minta agar pemerintah wajib mempertahankan komposisi pendapatan dan belanja daerah secara berimbang dalam rancangan APBD Gresik tahun 2025," ujarnya.
Kemudian, untuk postur anggaran di RAPBD Gresik tahun 2025 agar konsisten dengan hasil pembahasan final KUA PPAS tahun 2025.
"Problem pelaksanaan Perda APBD tahun 2023 diharapkan tidak terulang pada pelaksanaan Perda APBD Gresik tahun 2024. Karena akan menjadi beban pada postur anggaran untuk tahun 2025," tandasnya.
Untuk itu, dibutuhkan kepastian realisasi target pendapatan maupun belanja disemua struktur agar terealisasi secara terukur.
"Kami juga meminta agar pemerintah selalu memperhatikan komposisi mandatory spending dan SPM. Sehingga postur anggaran semakin ideal sesuai UU HKPD," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya proses pembahasan cukup panjang dan agak terlambat dengan melewati time schedule yang sudah ditetapkan karena melalui pembahasan yang detail di Komisi-komisi di DPRD Gresik.
"Kami memaknai hal tersebut sebagai wujud keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan APBD Gresik yang lebih sehat, rasional, efektif, dan efisien," ungkapnya.
Pihaknya berharap keputusan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Gresik. Serta menjadi pemantik semangat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Proyeksi tersebut membuat kami optimis pertumbuhan ekonomi di Gresik bisa mencapai 5,2 persen di tahun mendatang," bebernya.
Selain itu, pihaknya berharap, tahapan-tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan dan pengesahan APBD Gresik tahun 2025. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq